Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Ciamis Diperpanjang

Penulis: Indra Kurniawan
Editor: Tim PRFM News
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Herdiat Sunarya dan Yana D Putra, akhirnya mendaftarkan diri ke KPU Ciamis untuk Pilkada 2024.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Herdiat Sunarya dan Yana D Putra, akhirnya mendaftarkan diri ke KPU Ciamis untuk Pilkada 2024. /kabar-priangan.com/Agus Berrie/

PRFMNEWS - Pendaftaran untuk Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 diperpanjang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis memperpanjang masa pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Caimis pada tanggal 2 sampai 4 September 2024.

Ketua KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramdani mengungkapkan, pendaftaran bagi Calon Kepala Daerah Ciamis dipernjang lantara satu ada satu pasangan bakal calon yang mendaftar.

Baca Juga: Kejutan di Akhir Pendaftaran Cagub-Cawagub Jabar

"KPU Ciamis sosialisasi perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, waktu pendaftarannya tanggal 2 sampai 4 September," jelasnya, Sabtu 31 Agustus 2024.

Dijelaskan Oong, KPU Ciamis sebelumnya membuka tahapan pendaftaran bakal calon kepala pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.

Sampai pukul 23.59 WIB, Kamis 29 Agustus 2024, yang mendaftar hanya satu pasangan bakal calon, yakni Herdiat Sunarya-Yana D. Putra.

Baca Juga: KPU: 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Terdaftar Ikut Pilkada 2024

Berdasarkan peraturan, KPU tetap harus memperpanjang masa pendaftaran meski hanya ada dua partai politik dan jumlah suaranya juga tidak akan memenuhi syarat minimal untuk mendaftarkan pasangan calon.

Selain itu, KPU Ciamis mencatat ada 15 partai politik yang dimasukkan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sisanya dua partai politik, yakni PSI dan Hanura tidak masuk, sedangkan Partai Garuda dibatalkan kepesertaannya pada Pemilu 2024.

"Partai Hanura dengan PSI sampai pukul 23.59 WIB tidak mengusulkan pasangan calon. Di regulasi itu disebutkan apabila sampai jam 23.59 WIB ada satu pasangan calon maka KPU harus melakukan perpanjangan pendaftaran," ujar Oong.

Baca Juga: Gaji KPPS Pemilu 2024 Kota Bandung Naik, KPU: Kami Butuh 51.948 Petugas Penuhi Syarat untuk Mendaftar

Oong menyatakan, KPU Ciamis sudah mengonfirmasi kepada dua partai politik tersebut. Hasilnya, PSI menyatakan tidak memasukkan data ke Silon, sedangkan Partai Hanura tidak mendapatkan surat persetujuan dari pengurus pusat (DPP).

Karena masih tersisa dua partai politik, meskipun suara dua partai politik tersebut tidak memenuhi syarat minimal, yaitu 55.555 suara (hanya tersisa 4.761 suara), tetapi KPU tetap harus melakukan perpanjangan," paparnya.

Dengan adanya perpanjangan masa pendaftaran, masih terbuka kesempatan bagi partai politik untuk menarik dukungan dan bergabung dengan dua partai politik tersebut untuk mengusung bakal pasangan calon bupati atau wakil bupati.

"Itu masih terbuka ruang dimungkinkan dilakukan pendaftaran pada proses perpanjangan, nanti kita lihat dinamikanya, apakah ada yang daftar pada tanggal 2 sampai 4," pungkas Oong.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub