Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Ciamis Diperpanjang

Penulis: Indra Kurniawan
Editor: Tim PRFM News
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Herdiat Sunarya dan Yana D Putra, akhirnya mendaftarkan diri ke KPU Ciamis untuk Pilkada 2024.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Herdiat Sunarya dan Yana D Putra, akhirnya mendaftarkan diri ke KPU Ciamis untuk Pilkada 2024. /kabar-priangan.com/Agus Berrie/

Selain itu, KPU Ciamis mencatat ada 15 partai politik yang dimasukkan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Sisanya dua partai politik, yakni PSI dan Hanura tidak masuk, sedangkan Partai Garuda dibatalkan kepesertaannya pada Pemilu 2024.

"Partai Hanura dengan PSI sampai pukul 23.59 WIB tidak mengusulkan pasangan calon. Di regulasi itu disebutkan apabila sampai jam 23.59 WIB ada satu pasangan calon maka KPU harus melakukan perpanjangan pendaftaran," ujar Oong.

Baca Juga: Gaji KPPS Pemilu 2024 Kota Bandung Naik, KPU: Kami Butuh 51.948 Petugas Penuhi Syarat untuk Mendaftar

Oong menyatakan, KPU Ciamis sudah mengonfirmasi kepada dua partai politik tersebut. Hasilnya, PSI menyatakan tidak memasukkan data ke Silon, sedangkan Partai Hanura tidak mendapatkan surat persetujuan dari pengurus pusat (DPP).

Karena masih tersisa dua partai politik, meskipun suara dua partai politik tersebut tidak memenuhi syarat minimal, yaitu 55.555 suara (hanya tersisa 4.761 suara), tetapi KPU tetap harus melakukan perpanjangan," paparnya.

Dengan adanya perpanjangan masa pendaftaran, masih terbuka kesempatan bagi partai politik untuk menarik dukungan dan bergabung dengan dua partai politik tersebut untuk mengusung bakal pasangan calon bupati atau wakil bupati.

"Itu masih terbuka ruang dimungkinkan dilakukan pendaftaran pada proses perpanjangan, nanti kita lihat dinamikanya, apakah ada yang daftar pada tanggal 2 sampai 4," pungkas Oong.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub