PRFMNEWS - Pendaftaran untuk Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 diperpanjang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis memperpanjang masa pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Caimis pada tanggal 2 sampai 4 September 2024.
Ketua KPU Kabupaten Ciamis Oong Ramdani mengungkapkan, pendaftaran bagi Calon Kepala Daerah Ciamis dipernjang lantara satu ada satu pasangan bakal calon yang mendaftar.
Baca Juga: Kejutan di Akhir Pendaftaran Cagub-Cawagub Jabar
"KPU Ciamis sosialisasi perpanjangan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati, waktu pendaftarannya tanggal 2 sampai 4 September," jelasnya, Sabtu 31 Agustus 2024.
Dijelaskan Oong, KPU Ciamis sebelumnya membuka tahapan pendaftaran bakal calon kepala pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.
Sampai pukul 23.59 WIB, Kamis 29 Agustus 2024, yang mendaftar hanya satu pasangan bakal calon, yakni Herdiat Sunarya-Yana D. Putra.
Baca Juga: KPU: 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Terdaftar Ikut Pilkada 2024
Berdasarkan peraturan, KPU tetap harus memperpanjang masa pendaftaran meski hanya ada dua partai politik dan jumlah suaranya juga tidak akan memenuhi syarat minimal untuk mendaftarkan pasangan calon.