Garut Siaga Darurat Kekeringan dan Karhutla Sampai Akhir September

Penulis: Rian Firmansyah
Editor: Tim PRFM News
Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin
Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin /Diskominfo Garut

BANDUNG, PRFMNEWS - Pemerintah Kabupaten Garut menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang berlaku mulai 19 Agustus hingga 30 September 2024.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Garut Nomor: 100.3.3.2/KEP.785-BPBD/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 19 Agustus 2024.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, sebagai respons atas Surat Pernyataan Pj Gubernur Jawa Barat Nomor 1119/PEM.05/BPBD yang menyatakan status siaga darurat bencana kekeringan dan Karhutla di Provinsi Jawa Barat tahun 2024.

Baca Juga: 25 Dokter Spesialis RSHS Bandung Periksa Kesehatan 26 Paslon Kepala Daerah di Jabar

Sebelumnya, Barnas juga telah menerbitkan surat pernyataan status siaga darurat kekeringan dan Karhutla di Kabupaten Garut dengan nomor 300.2.2.5/3350/BPBD, pemerintah daerah menyatakan bahwa daerah Kabupaten Garut dalam keadaan Siaga Darurat Bencana Kekeringan serta Karhutla.

Dalam situasi siaga darurat ini, Pemkab Garut mengerahkan seluruh potensi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, serta pembiayaan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan perangkat daerah terkait untuk meminimalisir dampak bencana. Upaya yang dilakukan akan bersifat cepat, tepat, dan terpadu.

Baca Juga: Ada Wisuda Unisba, Jalan Sekitar Tamansari Berpotensi Macet Siang dan Sore Ini

Biaya penanggulangan bencana ini akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut dan sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

 


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub