Kurang 24 Jam, Pelaku Pelecehan Petugas SPBU di Cianjur Ditangkap Polisi

Penulis: Rian Firmansyah
Editor: Tim PRFM News
Peristiwa pelecehan seksual dialami petugas SPBU wanita di wilayah Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Senin 26 Agustus 2024 pukul 15.40 WIB.
Peristiwa pelecehan seksual dialami petugas SPBU wanita di wilayah Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Senin 26 Agustus 2024 pukul 15.40 WIB. /

BANDUNG, PRFMNEWS - Pelaku pelecehan seksual terhadap petugas SPBU wanita di wilayah Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, Senin 26 Agustus 2024 sore telah ditangkap polisi.

Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam, setelah peristiiwa tersebut terjadi. Hal itu disampaikan Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan.

Setelah mengecek CCTV, diketahui data kendaraan pelaku dan langsung dilaporkan ke Polres Cianjur.

"Kepolisian langsung menanggapi laporan tersebut dan berhasil menangkap pelaku pada Selasa dini hari, 27 Agustus sekitar pukul 01.00 WIB," katanya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Bandung Berharap Pilkada Serentak 2024 Aman, Kondusif dan Sejuk

Polisi saat ini melakukan proses lebih lanjut meminta keterangan pelaku dan saksi mengenai kasus pelecehan tersebut.

Sebelumnya viral di media sosial, video yang memperlihatkan oknum pengendara motor memegang bokong petugas saat mengisi bensin.

Baca Juga: Jadwal Baru KA Mutiara Timur yang Beroperasi Lagi dengan Tarif Promo Mulai 1 September 2024

Akibat kejadian tersebut, korban trauma, dan langsung melaporkannya ke pengelola SPBU.

Beruntung peristiwa itu terekam CCTV, sehingga tak butuh waktu lama pelaku ditangkap.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub