Ungkap Alasan Kenaikan Tarif Ojol dan Taksi Online di Jabar, Dishub: Masih Sesuai Aturan

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Asep Yusuf Anshori
Ilustrasi ojol.
Ilustrasi ojol. //Antara/Yulius Satria Wijaya

Sesuai kesepakatan dengan ASK, tarif ojol kini disesuaikan menjadi Rp2.600 dari sebelumnya 2.000 per km. Sementara tarif taksi online disesuaikan menjadi Rp5.000 per km dari sebelumnya di rentang tarif batas bawah 3.500 hingga batas atas 6.000 per km.

"Ini yang tidak disetujui oleh ASK, mereka menyampaikan kalau yang dipakai tarif bawah, sudah tidak bisa menutupi kehidupan mereka, para driver online ini," ucapnya.

Baca Juga: Kesulitan Mintai Keterangan Pelaku Penusukan Ojol di Dipatiukur, Polisi: Kesurupan Terus

"Jadi, kami sesuaikan dengan aspirasi para driver, kalau tarifnya memakai acuan sesuai dengan perdirjen, bukan aturan baru lagi," imbuhnya.

Surat penyesuaian tarif untuk angkutan berbasis aplikasi online ini, sebut Koswara, sudah dikeluarkan pada Jumat 23 Agustus 2024 dan telah berlaku untuk seluruh Jabar.

"Kemarin surat sudah dikeluarkan, silakan pihak aplikasi menyesuaikan. Ini berlaku untuk seluruh Jabar," tuturnya. ***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub