Segini Tarif Baru Transportasi Online Setelah Ditetapkan Dishub Jabar, Ojol Berapa per KM?

Penulis: Rian Firmansyah
Editor: Tim PRFM News
ILUSTRASI transportasi online.*
ILUSTRASI transportasi online.* /Pixabay

BANDUNG, PRFMNEWS - Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat (Dishub Jabar) telah menetapkan tarif baru transportasi online. Tarif baru ini disepakati pada Jumat 23 Agustus 2024, dan sudah mulai berlaku di Jawa Barat.

Berdasarkan tarif baru transportasi online di Jawa Barat, untuk kendaraan roda empat (taksi online/mobil) adalah Rp5.000 per kilometer, sementara kendaraan roda dua (ojek online/motor) sebesar Rp2.600 per kilometer.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Persib vs Arema FC di Liga 1 Hari Ini

Kepala Dishub Jabar, A Koswara mengatakan seluruh pemangku kebijakan mesti mematuhi besaran tarif baru yang sudah ditetapkan tersebut.

Apabila tidak ada yang mematuhi tarif tersebut, maka para driver bisa melaporkan ke KPPU.

"Jika tarif ini tidak dipatuhi, mitra angkutan sewa khusus (Driver Online) dapat melaporkan masalah tersebut kepada KPPU Provinsi Jawa Barat, Diskominfo Provinsi Jawa Barat, dan Kementerian Kominfo RI," demikian tercantum dalam surat penetapan tarif baru yang ditandatangani.

Baca Juga: 4 Acara Besar Digelar di Bandung Minggu 25 Agustus, Waspada Macet

Dishub Jabar juga melaporkan penerapan tarif baru ini kepada Pemerintah Pusat.

Dasar hukum yang digunakan untuk menetapkan tarif baru bagi Driver Online di Jawa Barat adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub