Tarif Baru Ojol di Jawa Barat yang Ditetapkan Dishub, Segini Besarannya

Penulis: TIM PRFM
Editor: Asep Yusuf Anshori
Ilustrasi ojol
Ilustrasi ojol /


BANDUNG, PRFMNEWS - Berikut ini tarif baru ojol di Jawa Barat yang resmi ditetapkan Dishub.

Dishub Jabar telah menetapkan tarif baru ojol di Jawa Barat yang telah disepakati mulai Jumat 23 Agustus 2024.

Berdasarkan tarif baru ojol di Jawa Barat, tarif baru ojol di Jawa Barat untuk kendaraan roda empat (mobil) adalah Rp5.000 per kilometer, sementara untuk kendaraan roda dua (motor) sebesar Rp2.600 per kilometer.

Baca Juga: Dishub Jabar Tetapkan Tarif Baru untuk Driver Online: Mobil Rp5 Ribu/KM, Motor Rp2.600/KM

Kepala Dishub Jabar, A Koswara mengatakan seluruh pemangku kebijakan mesti mematuhi besaran tarif baru ojol di Jawa Barat yang sudah ditetapkan tersebut.

Apabila tidak ada yang mematuhi tarif baru ojol, maka para driver bisa melaporkan hal tersebut kepada KPPU.

"Jika tarif ini tidak dipatuhi, mitra angkutan sewa khusus (Driver Online) dapat melaporkan masalah tersebut kepada KPPU Provinsi Jawa Barat, Diskominfo Provinsi Jawa Barat, dan Kementerian Kominfo RI," demikian tercantum dalam surat penetapan tarif baru yang ditandatangani.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Sindir Pesawat Jet Gulfstream yang Dipakai Kaesang-Erina Ke AS: Bisa Beli 40 Pesawat Susi Air

Baca Juga: Jadwal, Preview, dan Link Live Streaming Brighton vs MU di Liga Inggris Hari Ini

Dishub Jabar juga melaporkan penerapan tarif baru ini kepada Pemerintah Pusat. Dasar hukum yang digunakan untuk menetapkan tarif baru bagi Driver Online di Jawa Barat adalah Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2018.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub