Pilih Jalur Alternatif, Jalan Wisata Puncak Bogor Rawan Macet Parah pada 26 Agustus 2024 di Titik ini

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Pantauan lalu lintas di Kawasan Wisata Puncak Bogor, Rabu 29 Desember 2021
Pantauan lalu lintas di Kawasan Wisata Puncak Bogor, Rabu 29 Desember 2021 //Dok Dishub Jabar.

PRFMNEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengimbau masyarakat yang berencana melintasi jalan wisata kawasan Puncak arah Cianjur atau Bandung dan sebaliknya, agar memilih menggunakan jalur alternatif pada Senin, 26 Agustus 2024.

Kemacetan panjang di jalur wisata Puncak Bogor berpotensi terjadi pada 26 Agustus 2024. Hal ini lantaran pada Senin pekan depan sejak pagi bakal dilakukan penataan deretan bangunan liar di sekitar wilayah Naringgul hingga Warpat Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehingga guna mengantisipasi terjadi kemacetan selama proses penertiban tahap 2 terhadap bangunan liar di titik lokasi tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor mengimbau masyarakat yang akan melintasi jalan kawasan wisata Puncak agar memilih melintasi jalur alternatif.

Baca Juga: Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dari KIM Plus Sudah Ditentukan, Tidak Ada Nama Kaesang

Dishub Kabupaten Bogor juga telah berkoordinasi dengan polisi dari Satuan Lalu Lintas Polres Bogor untuk menyiapkan rekayasa lalu lintas (lalin) berupa sistem satu arah atau one way dengan buka tutup jalan agar tidak terjadi kepadatan kendaraan saat penertiban bangunan liar ini dilakukan.

"Misalkan (bangunan liar) yang kiri dibongkar, yang (jalur) kanan dibuka, begitu juga sebaliknya. Jadi tidak berarti ditutup total, penutupannya seperti itu," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih, Kamis 222 Agustus 2024.

Jalur alternatif yang bisa dipilih pengendara untuk menuju Cianjur atau Bandung dan sebaliknya selama dilakukan penertiban bangunan liar di jalan kawasan wisata Puncak Bogor agar menekan risiko terjadi kemacetan parah, kata Dadang, yakni jalur Jonggol atau Sukabumi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Klaim Tak Ada Massa Demo Tolak RUU Pilkada Ditangkap Polisi

“Kepada masyarakat terutama pengguna jalan di jalur Puncak yang mengarah ke Cianjur atau Bandung, sebisa mungkin menghindari lokasi penertiban dengan memilih jalur alternatif demi kenyamanan dan dan terhindar dari penumpukan kendaraan. Jalur alternatif yang bisa dilalui yakni melalui jalur Jonggol atau Sukabumi,” jelasnya.

Dadang mengungkapkan jadwal rekayasa lalin buka tutup jalur akan diterapkan pada 26 Agustus 2024 mulai pukul 05.00 WIB sampai selesai. Namun rekayasa lalin tersebut akan dilakukan secara situasional melihat kondisi di lapangan.

Dadang menyebutkan pihaknya menerjunkan sebanyak 40 personel yang akan ditempatkan di setiap titik pembongkaran bangunan tak berizin tersebut.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Anwar Anggana menambahkan bahwa penertiban kali ini menargetkan 196 bangunan liar mulai dari Gantole hingga Puncak Pass.

Baca Juga: Daftar Transportasi Umum ke Gedung Sate Bandung Bagi Pengunjung West Java Festival 2024

Total sebanyak kurang lebih 800 personel gabungan setempat diterjunkan untuk penertiban bangunan tak berizin ini yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, BPBD, Damkar, TNI dan Polri dan unsur vertikal lainnya.

Sebelumnya Pemkab Bogor telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada para pemilik bangunan liar tersebut, dan melakukan penyegelan bangunan pada Rabu, 21 Agustus 2024. Mereka juga diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.

"Ada beberapa pemilik bangunan yang sudah melakukan pembongkaran secara mandiri, disampaikan terima kasih atas bantuan dan kerja samanya dengan kesadaran yang tinggi," ungkap Anwar.

Untuk diketahui, penataan kawasan Puncak tahap II di jalur Puncak Cisarua adalah dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub