KPU Jabar Buka Pendaftaran Lomba Stand Up Comedy, Begini Cara dan Syarat Jadi Peserta

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Ilustrasi stand up comedy
Ilustrasi stand up comedy /Pixabay/Tumisu/

PRFMNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) membuka pendaftaran Lomba "Stand Up Comedy" Kepemiluan.

Periode jadwal pendaftaran menjadi peserta Lomba "Stand Up Comedy" Kepemiluan dibuka KPU Jabar mulai tanggal 14 Agustus 2024 sampai 27 Agustus 2024.

Berikut cara serta syarat dan ketentuan mendaftar sebagai peserta Lomba "Stand Up Comedy" Kepemiluan yang sudah dibuka KPU Jabar:

Baca Juga: Jokowi Naikkan Tunjangan Insentif Anggota KPU Seluruh Indonesia Sebesar 50 Persen

  • Peserta adalah masyarakat umum warga Jawa Barat dan atau berdomisili di wilayah Jawa Barat. (Bagi pelajar/ mahasiswa dibuktikan dengan Kartu Pelajar atau Kartu Tanda Mahasiswa)

  • Peserta melakukan pendaftaran "online" dan mengirim hasil video karyanya melalui bit.ly/standuppilgubjabar2024 pada tanggal 14 - 27 Agustus 2024 (Apabila jumlah peserta masih kurang,dimungkinkan perpanjangan pendaftaran selama 7 Hari)

  • Peserta dilarang menjiplak materi/hasil "stand up comedy" yang sudah ada ataupun membawakan materi stand up comedy orang lain

  • Materi stand up diantaranya harus berkaitan dengan kepemiluan dan tidak menguntungkan parpol dan kandidat tertentu

  • Peserta dilarang menggunakan kata-kata kasar dan yang berhubungan dengan SARA dan Pornografi

  • Durasi video maksimal 3 menit dan harus 1 kali take tanpa melakukan pengeditan

  • Peserta berpakaian bebas, rapi, pantas dan sopan

  • Peserta harus menaati peraturan yang telah ditetapkan dan apabila melanggar akan didiskualifikasi

  • Penjurian video Stand Up Comedy dilaksanakan pada tanggal 29-30 Agustus 2024 yang akan dipilih video terbaik

  • Peserta terbaik hasil penilaian dewan juri akan tampil di acara Final Stand up Comedy yang dilaksanakan pada tanggal 8 September 2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat untuk memilih Juara I, I| dan IIl

  • Pengumuman pemenang lomba akan ditayang kan melalui di Instagram dan website KPU Provinsi Jawa Barat serta akan dihubungi secara langsung via telepon /whatsapp

  • Panitia tidak akan melayani segala bentuk korespondensi dalam bentuk apapun dengan peserta perihal hasil keputusan juri

  • Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Semua hasil karya terbaik yang terpilih akan di share di media sosial KPU Provinsi Jawa Barat

Baca Juga: Tok! KPU Tetapkan DPS Pilkada di Kota Bandung 1.890.607 Orang

Poin penilaian

Poin-poin penilaian juri terhadap tiap peserta Lomba "Stand Up Comedy" Kepemiluan adalah sebagai berikut:

  • Penguasaan Materi dan Kesesuaian Dengan Tema

  • Penguasaan Panggung

  • Kreatifitas Lawak.

  • LPM (Laugh Per Menit) 4 kali tawa dalam 1 menit.

Adapun jadwal pelaksanaan Grand Final Lomba "Stand Up Comedy" Kepemiluan akan diselenggarakan pada 8 September 2024. ***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub