KPU Jabar Buka Pendaftaran Lomba Stand Up Comedy, Begini Cara dan Syarat Jadi Peserta

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Ilustrasi stand up comedy
Ilustrasi stand up comedy /Pixabay/Tumisu/

  • Durasi video maksimal 3 menit dan harus 1 kali take tanpa melakukan pengeditan

  • Peserta berpakaian bebas, rapi, pantas dan sopan

  • Peserta harus menaati peraturan yang telah ditetapkan dan apabila melanggar akan didiskualifikasi

  • Penjurian video Stand Up Comedy dilaksanakan pada tanggal 29-30 Agustus 2024 yang akan dipilih video terbaik

  • Peserta terbaik hasil penilaian dewan juri akan tampil di acara Final Stand up Comedy yang dilaksanakan pada tanggal 8 September 2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat untuk memilih Juara I, I| dan IIl

  • Pengumuman pemenang lomba akan ditayang kan melalui di Instagram dan website KPU Provinsi Jawa Barat serta akan dihubungi secara langsung via telepon /whatsapp

  • Panitia tidak akan melayani segala bentuk korespondensi dalam bentuk apapun dengan peserta perihal hasil keputusan juri

  • Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Semua hasil karya terbaik yang terpilih akan di share di media sosial KPU Provinsi Jawa Barat
  • Baca Juga: Tok! KPU Tetapkan DPS Pilkada di Kota Bandung 1.890.607 Orang

    Poin penilaian

    Poin-poin penilaian juri terhadap tiap peserta Lomba "Stand Up Comedy" Kepemiluan adalah sebagai berikut:

    • Penguasaan Materi dan Kesesuaian Dengan Tema

    Halaman:

    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkini

    Trending

    Berita Pilgub