Seleksi CPNS Kota Bogor 2024: Link Daftar, Syarat Dokumen, Kuota, Rincian Formasi yang Dibuka

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Dok PRFM News

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

11. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi

12. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai

13. Dalam hal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)

14. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Wali Kota Bogor.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub