Dinkes Jabar soal Kasus Cacar Monyet dan Target Pemberian Vaksinasi Mpox

Penulis: Agung Tri Nurcahyo
Editor: Indra Kurniawan
Penularan cacar monyet mayoritas dari hubungan sex menyimpang
Penularan cacar monyet mayoritas dari hubungan sex menyimpang /

Sementara itu, Kemenkes melaporkan kasus cacar monyet di Indonesia sudah menyentuh angka 88 kasus per Sabtu 17 Agustus 2024. Kasus tersebut menyebar dari Jakarta hingga Kepulauan Riau (Kepri).

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes memaparkan sebaran kasus Mpox meliputi 59 kasus di Jakarta, 13 kasus di Jawa Barat, 9 kasus di Banten, 3 kasus di Jawa Timur dan Yogyakarta, serta 1 kasus di Kepulauan Riau.

Baca Juga: Mengharukan! Anak SD di Jakarta Tak Mau Makanan Bergizi Gratis Karena Ingin Ngasih ke Nenek

“Dari 88 kasus, sebanyak 87 kasus telah pulih,” sebut Plh. Direktur Jenderal P2P Kemenkes RI, Yudhi Pramono.

Puncak kasus cacar monyet yang terkonfirmasi terjadi pada Oktober 2023, meski varian yang beredar tidak memiliki tingkat fatalitas yang tinggi, namun penyebarannya sangat mudah. Hal ini menjadi suatu hal yang perlu diwaspadai.

“Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan langkah-langkah kesiapsiagaan dan respons terhadap Mpox yang telah ditetapkan kembali sebagai PHEIC oleh WHO,” papar Yudhi.

Baca Juga: WHO Sebut Wabah Cacar Monyet atau Mpox Tidak Seperti COVID-19, Waspada Cara Penularannya

Sementara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 14 Agustus 2024 menetapkan Mpox sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC), menyusul peningkatan kasus Monkeypox di Republik Demokratik Kongo dan sejumlah negara di Afrika.

Penetapan status PHEIC ini merupakan kedua kalinya dalam kurun waktu dua tahun terakhir. Sebelumnya, pada Juli 2022, WHO juga menyatakan status darurat serupa akibat penyebaran Mpox yang meluas ke berbagai negara di mana virus tersebut belum pernah terjadi sebelumnya.

Status PHEIC tersebut kemudian dicabut pada Mei 2023 seiring dengan penurunan kasus secara signifikan di seluruh dunia.***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub