10.Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi calon ASN sebelumnya.
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses penetapan nomor induk pegawai.
12. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 formasi jabatan.
13. Pelamar hanya dapat melamar pada instansi dan 1 formasi jabatan.
14. Jika pelamar diketahui melamar lebih dari 1 instansi dan/atau 1 jenis formasi jabatan atau menggunakan 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain persyaratan umum tersebut, ada juga persyaratan khusus yang diperlukan untuk mendaftar CPNS 2024 formasi nakes dan tenaga teknis di Pemprov Jabar dengan rincian yang berbeda-beda pada tiap formasi tersebut.
Persyaratan khusus untuk CPNS 2024 formasi nakes dan tenaga teknis Pemprov Jabar dapat dilihat melalui link https://bkd.jabarprov.go.id/CPNS2024.***