Ayah yang Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil di Cianjur Berhasil Diringkus Polisi

Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Rian Firmansyah
Ilustrasi rudapaksa
Ilustrasi rudapaksa /Indozona/

BANDUNG, PRFMNEWS - Seorang pria berinisial (45) tahun asal Kecamatan Sukaluyu, Cianjur ditahan aparat kepolisian setempat atas tuduhan rudapaksa terhadap anak tirinya B (17) pada, Sabtu 17 Agustus 2024.

Pelaku melakukan hal tersebut kepada anak tirinya yang mengakibatkan korban hamil. Sebelum ditangkap, B melaporkan kelakuan bejat ayah tirinya kepada ibu kandungnya.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Amur Yuda di Cianjur membenarkan kejadian tersebut.

Baca Juga: Dibangun 2024, Tol Dalam Kota Bandung Tidak Efektif Urai Kemacetan, Pengguna Kendaraan Pribadi Meningkat

Amur Yuda mengatakan, OT ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan setelah ayah kandung korban melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Sukaluyu.

"Warga yang menyaksikan penangkapan sempat melampiaskan kemarahannya karena OT yang merupakan ayah tiri korban tega menghamili anaknya, beruntung aksi massa dapat dihindarkan," katanya.

OT yang sempat ditahan di Mapolsek Sukaluyu, tutur dia, langsung dipindahkan ke Mapolres Cianjur, guna memudahkan pemeriksaan, dan menghindari hal yang tidak diinginkan karena aksi warga yang marah.

Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatan bejatnya sejak Mei 2024 hingga menyebabkan korban hamil, dimana pelaku melampiaskan nafsunya setelah meminta korban membuatkan kopi dan mengantarkan ke dalam kamarnya.

"OT yang selama ini bekerja sebagai buruh serabutan melakukan aksinya di dalam rumah ketika istrinya atau ibu kandung korban berangkat kerja sebagai buruh pabrik di Kecamatan Sukaluyu," katanya.

Baca Juga: Unggul dalam Survey Cagub Jabar, Dedi Mulyadi Berterima Kasih ke Warga Jabar

Bahkan setelah menjalankan aksi bejatnya itu, pelaku kerap mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut pada siapapun termasuk pada ibu dan ayah kandungnya.

Saat ini, tutur dia, pihaknya sudah meminta keterangan korban dan melakukan visum sekaligus memastikan kebenaran hamil atau tidaknya.

"Kita undang korban untuk visum guna memastikan kehamilannya pada dokter Obgyn, termasuk menyiapkan tim pendamping psikologis anak dibantu instansi terkait," ujarnya.

Akibat perbuatannya, OT terancam Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara. Tapi karena tersangkanya itu orang terdekat, orangtua, atau wali maka hukumannya ditambah 1/3 masa hukuman. Jadi maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. ***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub