Ayah yang Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil di Cianjur Berhasil Diringkus Polisi

Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Rian Firmansyah
Ilustrasi rudapaksa
Ilustrasi rudapaksa /Indozona/

Baca Juga: Unggul dalam Survey Cagub Jabar, Dedi Mulyadi Berterima Kasih ke Warga Jabar

Bahkan setelah menjalankan aksi bejatnya itu, pelaku kerap mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut pada siapapun termasuk pada ibu dan ayah kandungnya.

Saat ini, tutur dia, pihaknya sudah meminta keterangan korban dan melakukan visum sekaligus memastikan kebenaran hamil atau tidaknya.

"Kita undang korban untuk visum guna memastikan kehamilannya pada dokter Obgyn, termasuk menyiapkan tim pendamping psikologis anak dibantu instansi terkait," ujarnya.

Akibat perbuatannya, OT terancam Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara. Tapi karena tersangkanya itu orang terdekat, orangtua, atau wali maka hukumannya ditambah 1/3 masa hukuman. Jadi maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. ***

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub