BANDUNG, PRFMNEWS - Seorang pria berinisial (45) tahun asal Kecamatan Sukaluyu, Cianjur ditahan aparat kepolisian setempat atas tuduhan rudapaksa terhadap anak tirinya B (17) pada, Sabtu 17 Agustus 2024.
Pelaku melakukan hal tersebut kepada anak tirinya yang mengakibatkan korban hamil. Sebelum ditangkap, B melaporkan kelakuan bejat ayah tirinya kepada ibu kandungnya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Amur Yuda di Cianjur membenarkan kejadian tersebut.
Amur Yuda mengatakan, OT ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan setelah ayah kandung korban melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolsek Sukaluyu.
"Warga yang menyaksikan penangkapan sempat melampiaskan kemarahannya karena OT yang merupakan ayah tiri korban tega menghamili anaknya, beruntung aksi massa dapat dihindarkan," katanya.
OT yang sempat ditahan di Mapolsek Sukaluyu, tutur dia, langsung dipindahkan ke Mapolres Cianjur, guna memudahkan pemeriksaan, dan menghindari hal yang tidak diinginkan karena aksi warga yang marah.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatan bejatnya sejak Mei 2024 hingga menyebabkan korban hamil, dimana pelaku melampiaskan nafsunya setelah meminta korban membuatkan kopi dan mengantarkan ke dalam kamarnya.
"OT yang selama ini bekerja sebagai buruh serabutan melakukan aksinya di dalam rumah ketika istrinya atau ibu kandung korban berangkat kerja sebagai buruh pabrik di Kecamatan Sukaluyu," katanya.