Cek Formasi CPNS 2024 Jawa Barat Termasuk Syarat dan Dokumen yang Harus Diunggah

Penulis: Asep Yusuf Anshori
Editor: Tim PRFM News
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS 2024, Segera Siapkan Diri!
Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS 2024, Segera Siapkan Diri! /SSCASN/

BANDUNG, PRFMNEWS - Seleksi CPNS 2024 akan dibuka mulai hari ini Selasa 20 Agustus 2024.

Salah satu intansi yang membuka lowongan CPNS 2024 ialah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Provinsi Jawa Barat mengumumkan jumlah formasi CPNS 2024.

Baca Juga: Jadwal Akses Link Pendaftaran CPNS 2024, Lengkap Cara Cek Daftar Formasi Dibuka Tiap Instansi

Berdasarkan unggahan Instagram BKD Jabar, pada seleksi CPNS 2024 kali ini Jawa Barat membuka 899 formasi.

Angka tersebut terdiri dari 146 Formasi Tenaga Kesehatan dan 753 Formasi Tenaga Teknis.

Untuk mengetahui detail formasi CPNS 2024 di Jawa Barat silakan klik link berikut KLIK DI SINI.

Baca Juga: Tayang 4 Hari, Film Kang Mak From Pee Mak Tembus Lebih dari 1 Juta Penonton

Adapun syarat untuk mendaftar CPNS 2024 Jawa Barat adalah:

- Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;

- Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar CPNS;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Baca Juga: Jarang Diketahui, Inilah 5 Manfaat Wasabi Bagi Kesehatan Tubuh

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi calon ASN sebelumnya;

- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses penetapan nomor induk pegawai;

Baca Juga: Jangan Sampai Kurang! Ini Aturan Saldo Minimal Tabungan BRI, BNI, BCA, BJB, hingga Mandiri

- Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) formasi jabatan;

- Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Formasi Jabatan; dan

- Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis formasi jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dokumen untuk Daftar BKD Jabar 2024

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan kependudukan atau bukti identitas kependudukan lainnya yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;

- Surat lamaran yang ditujukan kepada Bapak Pj. Gubernur Jawa Barat di Bandung, diketik komputer ditandatangani menggunakan pena bertinta hitam/biru dan dibubuhi e-materai.

Baca Juga: Pendaftaran Rekrutmen CPNS 2024 Dibuka Besok, ini Pesan Menpan RB untuk Calon Pelamar

- Format dapat diunduh pada https://s.id/FormatSuratLamaran (lampiran III);

- Pas foto formal terbaru berwarna tampak depan berlatar belakang merah;

- Ijazah asli bukan Surat Keterangan Lulus (SKL) sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:
a. Pendidikan Profesi : melampirkan ijazah S-1 dan Profesi;

b. Pendidikan Dokter Spesialis: melampirkan Ijazah S-1, Profesi, dan Spesialis; dan

c. Jika terjadi perubahan nomenklatur Program Studi dan/atau penamaan Program Studi berbeda dengan kualifikasi

Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.

Baca Juga: 7 Tahun Berjuang, Pasutri Toni dan Taty Akhirnya Jadi Pemilik Sah Tanah di Kesenden Cirebon

Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:

a. Pendidikan Profesi : melampirkan Transkrip Nilai S-1 dan Profesi; dan

b. Pendidikan Dokter Spesialis: Transkrip Nilai S-1, Profesi, dan Spesialis.

Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi materai e-materai. Format dapat diunduh pada
https://s.id/SuratPernyataan5poin (lampiran IV);

Sertifikat atau Tangkapan Layar (Screenshot) pada PDDIKTI / BAN-PT dari Akreditasi perguruan tinggi dan/atau program studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah

STR bagi tenaga kesehatan sesuai dengan jabatan yang dilamar;

Dokumen pendukung lainnya untuk jabatan yang mempersyaratkan (persyaratan wajib tambahan, sertifikat sebagai tambahan nilai, persyaratan khusus disabilitas) diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub