- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi calon ASN sebelumnya;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses penetapan nomor induk pegawai;
Baca Juga: Jangan Sampai Kurang! Ini Aturan Saldo Minimal Tabungan BRI, BNI, BCA, BJB, hingga Mandiri
- Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) formasi jabatan;
- Pelamar hanya dapat melamar pada (satu) instansi dan 1 (satu) Formasi Jabatan; dan
- Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis formasi jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen untuk Daftar BKD Jabar 2024
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan kependudukan atau bukti identitas kependudukan lainnya yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
- Surat lamaran yang ditujukan kepada Bapak Pj. Gubernur Jawa Barat di Bandung, diketik komputer ditandatangani menggunakan pena bertinta hitam/biru dan dibubuhi e-materai.
Baca Juga: Pendaftaran Rekrutmen CPNS 2024 Dibuka Besok, ini Pesan Menpan RB untuk Calon Pelamar