Namun, setelah melalui proses hampir 1 tahun lamanya, kliennya akhirnya mendapat keadilan setelah keluar Putusan Peninjuan Kembali Nomor 311 PK/Pdt/2024 tanggal 28 Mei 2024, dimana putusannya “Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 433 K/Pdt/2019 tanggal 28 Maret 2019 yang menguatkan Putusan Pengadian Tinggi Jawa Barat Nomor 534/Pdt/2017/PT.BDG tanggal 31 Januari 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 42/Pdt.G/2016/PN.Cbn tanggal 21 Juni 2017".
"Alhamdulillah semesta berpihak. Gusti Allah ora sare," pungkasnya.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel