7 Tahun Berjuang, Pasutri Toni dan Taty Akhirnya Jadi Pemilik Sah Tanah di Kesenden Cirebon

Penulis: TIM PRFM
Editor: Indra Kurniawan
1 bidang tanah di Kelurahan Kesendan, Kota Cirebon jadi objek sengketa antara pembeli dan ahli waris
1 bidang tanah di Kelurahan Kesendan, Kota Cirebon jadi objek sengketa antara pembeli dan ahli waris /

PRFMNEWS - Pasangan suami istri (Pasutri) Toni Handiyono dan Taty Haryati akhirnya dapat bernafas lega. Sebab, sengketa kepemilikan terhadap 1 bidang tanah di Kelurahan Kesendan, Kota Cirebon yang berlangsung bertahun-tahun akhirnya dapat dimenangkan.
Sengketa satu bidang tanah SHM Nomor 2892 itu akhirnya dimenangkan setelah melalui proses Panjang dan berliku.

Kuasa hukum Toni dan Taty, Parlindungan Sihombing dari Kantor Hukum PARLINDO mengungkapkan, kasus ini berawal ketika kliennya membeli sebidang tanah dari seseorang bernama Zaenah pada 30 Oktober 2004.

"Awalnya berjalan lancar, seluruh proses dilakukan sesuai dengan prosedur jual beli tanah pada umummya. Selanjutnya, klien saya juga melakukan balik nama atas tanah tersebut," kata pengacara yang akrab disapa Bang Parlin, Senin 19 Agustus 2024.

Namun tidak disangka-sangka, Toni dan Taty digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon oleh pihak ahli waris.

Bahkan berdasarkan Putusan Perdata Nomor 42/Pdt.G/2016/PN.Cbn tanggal 21 Juni 2017, antara Sundus dkk sebagai Para Penggugat melawan Toni Handiyono dan Taty Haryati (Tergugat I) atas tanah SHM Nomor 2892 Kelurahan Kesenden atas nama Tergugat I, dan kemudian dimenangkan oleh Para Penggugat.

Tak sampai disitu, Putusan Pengadian Tinggi Bandung No.534/Pdt/2017/PT.Bdg tanggal 31 Januari 2018 dan Putusan Mahkamah Agung R.I No.433 K/Pdt/2019 tanggal 28 Maret 2019, menguatkan para Penggugat.

"Sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap dan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon mengeluarkan Penetapan Nomor 6/Pdt.Eks/2019 jo Nomor 42/Pdt.G/2016/PN.Cbn jo Nomor 534/Pdt/2017/PT.BDG jo Nomor 433 K/Pdt/2019 tertanggal 21 Desember 2022," tutur Bang Parlin.

Meski begitu, pihak Toni dan Tati tak mau menyerah sampai disitu untuk mendapatkan keadilan, dan kemudian mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atau upaya hukum lanjut sebagaimana dalam Akta Permohonan Peninjauan Kembali teregister dengan Nomor 433 K/PDT/2019 Jo. Nomor 534/PDT/2017 Jo. Nomor 42/Pdt.G/2016/PN.Cbn tanggal 14 Maret 2023; Toni Handiyono dan Tati Haryati kemudian menggandeng Parlindungan Sihombing sebagai kuasa hukumnya.

"Saat proses PK sedang berlangsung PN Cirebon memaksakan pelaksanaan eksekusi pengosongan pada tanggal 21 Maret 2023, terhadap tanah SHM No.2892 Kel. Kesenden atas nama Tergugat I (Toni Handiyono dan Tati Haryati) semula SHM No. 565 Kel. Kesenden atas nama Hj. Zaenah. Padahal pihak termohon meminta agar diberikan tenggang waktu sampai putusan Peninjaun Kembali ditetapkan, tetapi pihak PN Cirebon berkeras melaksanakanya,” ujar Bang Parlin.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub