BANDUNG, PRFMNEWS - Kementerian Hukum dan HAM memberikan pengurangan hukuman atau remisi kepada 16.772 narapidana di Jawa Barat dalam rangka memperingati HUT RI ke 79 pada 17 Agustus 2024.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menyatakan bahwa pemberian remisi ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi narapidana setelah mereka menjalani hukuman.
"Remisi ini merupakan cara untuk memberikan peluang kepada mereka agar dapat berkontribusi kepada masyarakat setelah menjalani hukuman," ujarnya pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Indonesia Bertema Kemerdekaan, Meriahkan 17 Agustus 2024
Yasonna percaya bahwa setiap narapidana memiliki hak untuk mendapatkan pengurangan hukuman.
"Itulah mengapa dalam perjalanan panjang sebelumnya, diskriminasi dalam pemberian remisi bukanlah alasan yang tepat," ujarnya.
Pada tahun 2024, dari total 176.984 narapidana yang mendapatkan remisi, 172.678 di antaranya menerima Remisi Umum I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3.050 narapidana mendapatkan Remisi Umum II (langsung bebas).