Respons Disdik Jabar soal Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar

Penulis: Ema Rachmawati
Editor: Rifki Abdul Fahmi
Ilustrasi alat kontrasepsi.
Ilustrasi alat kontrasepsi. /Pixabay/cottonbro studio/

PRFMNEWS - Beberapa waktu yang lalu heboh tentang aturan pemerintah soal penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar menimbulkan pro kontra.

Regulasi itu tertuang di Pasal 103 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Pada Pasal 103 ayat 2, siswa sekolah diminta untuk diberikan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai fungsi reproduksi, yang mana pada ayat 3 dijelaskan bahwa tindak lanjut dari ayat 2 bisa diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di sekolah dan kegiatan lain di luar sekolah.

Baca Juga: Dinilai Legalkan Seks Bebas, PUI Tolak Aturan Pemberian Kondom pada Siswa Sekolah yang Diteken Jokowi

Pasal 103 ayat 4 menjelaskan mengenai pelayanan kesehatan reproduksi yang harus meliputi beberapa hal, salah satunya penyediaan alat kontrasepsi.

Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) memastikan pihaknya tidak akan menerapkan kebijakan secara sembarangan, khususnya terkait penyediaan alat kontrasepsi (alkon) untuk pelajar yang saat ini menjadi polemik.

"Kami tentunya akan mempelajari terlebih dahulu Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tepatnya Pasal 103 soal upaya kesehatan sistem reproduksi anak sekolah," kata Pelaksana Harian Kepala Disdik Jabar Ade Apriandi dikutip dari ANTARA, 16 Agustus 2024.

Baca Juga: Banyak Kondom Bekas Berserakan di Ruang Terbuka Hijau Kawasan Grogol, Satpol PP Jakbar Buka Suara

Ade memastikan pihaknya tidak akan sembrono menindaklanjuti kebijakan ini tanpa pertimbangan matang.

Halaman:

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub