BANDUNG, PRFMNEWS - Kasus Vina Cirebon memasuki babak baru dimana terpidana resmi mengajukan peninjauan kembali atau PK.
Kuasa hukum terpidana Vina Cirebon Roely Panggabean mengatakan pengajuan PK tersebut sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu 14 Agustus 2024.
Menurut Roely dalam pengajuan PK terpidana kasus Vina Cirebon, pihaknya sudah menemukan 15 novum atau alat bukti baru.
"Novum yang kami kumpulkan selama 3 bulan cukup banyak. Ada sektiar 15 yang kami anggap valid," kata Roely dikutip dari YouTube iNews TV.
Adapun enam terpidana kasus Vina Cirebon yang mengajukan PK masing-masing adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto.
Sementara khusus untuk terpidana Sudirman tidak dimasukan dalam penjuan PK kasus Vina Cirebon.
Roely beralasan tidak ada nama Sudirman dalam pengajuan PK kasus Vina Cirebon karena kuasa hukum kesulitan mengakses yang bersangkutan.