Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK, Kuasa Hukum: Kami Punya 15 Novum

Penulis: Asep Yusuf Anshori
Editor: Tim PRFM News
Kasus Vina Cirebon memasuki babak baru dimana terpidana resmi mengajukan peninjauan kembali atau PK.
Kasus Vina Cirebon memasuki babak baru dimana terpidana resmi mengajukan peninjauan kembali atau PK. /YouTube iNews TV

BANDUNG, PRFMNEWS - Kasus Vina Cirebon memasuki babak baru dimana terpidana resmi mengajukan peninjauan kembali atau PK.

Kuasa hukum terpidana Vina Cirebon Roely Panggabean mengatakan pengajuan PK tersebut sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu 14 Agustus 2024.

Menurut Roely dalam pengajuan PK terpidana kasus Vina Cirebon, pihaknya sudah menemukan 15 novum atau alat bukti baru.

Baca Juga: Kapolres Inisial R Diduga Lakukan Intimidasi Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji Ngadu ke Kapolri: Segera Copot

"Novum yang kami kumpulkan selama 3 bulan cukup banyak. Ada sektiar 15 yang kami anggap valid," kata Roely dikutip dari YouTube iNews TV.

Adapun enam terpidana kasus Vina Cirebon yang mengajukan PK masing-masing adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi dan Supriyanto.

Sementara khusus untuk terpidana Sudirman tidak dimasukan dalam penjuan PK kasus Vina Cirebon.

Baca Juga: Link Twibbon HUT RI ke 79 17 Agustus 2024, Resmi dari Pemkot Bandung untuk Bingkai Foto di Medsos dan WA

Roely beralasan tidak ada nama Sudirman dalam pengajuan PK kasus Vina Cirebon karena kuasa hukum kesulitan mengakses yang bersangkutan.

Halaman:

Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub