"Isi halaman 65 yang menyebut bahwa seolah ada SMS antara Saka Tatal dengan Sudirman, itu tidak didukung oleh bukti ekstraksi data," tambah Reza Indragiri.
Maka apabila Polri berani membuka bukti komunikasi elektronik ini bukan tak mungkin akan membuat nasib terpidana kasus Vina Cirebon akan berubah 180 derajat.
"Dari terpidana seumur hidup menjadi manusia bebas merdeka," tukas Reza Indragiri.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel