Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK Minggu Depan Usai Kantongi Bukti Baru

Penulis: Asep Yusuf Anshori
Editor: Tim PRFM News
Jutek Bongso (kiri) dan Rully Panggabean (tengah) bersama para keluarga terpidana kasus Vina Cirebon di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Kamis 19 Juni 2024.
Jutek Bongso (kiri) dan Rully Panggabean (tengah) bersama para keluarga terpidana kasus Vina Cirebon di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Kamis 19 Juni 2024. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud/

BANDUNG, PRFMNEWS - Enam terpidana kasus Vina Cirebon berencana akan mengajukan peninjauan kembali atau PK pada pekan depan.

Pengacara enam terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso mengatakan pengajuan PK kliennya didasari adanya 3 novum atau bukti baru.

Adapun bukti baru sebagai bahan PK enam terpidana kasus Vina Cirebon itu kata Jutek ialah kekhilafan hakim dan hal yang bertentangan dengan putusan pengadilan.

Baca Juga: Soal Pengusutan Kasus Vina Cirebon, Kapolri: Propam dan Itwasum Kita Turunkan

"Dalam waktu dekat mudah-mudahan minggu depan kami sudah daftarkan PK itu," ucap Jutek Bongso, dikutip YouTube iNews TV, Selasa 6 Agustus 2024.

Sebagai kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek merasa yakin kliennya akan menang dalam PK dan bakal bebas dari kasus ini.

"Kami yakin dengan novum dan hal yang hadirkan bahwa terpidana tidak bersalah," tegas Jutek.

Baca Juga: Persib Bandung Ingin Pertahankan Gelar Juara, Bojan Hodak Minta Anak Asuhnya Menang di Setiap Laga

Baca Juga: Flyover di Bandung Sepanjang 550 Meter ini Bakal Atasi Kemacetan di Perlintasan Kereta

Selain bukti baru, Jutek Bongso juga siap menghadirkan 50 saksi bahkan lebih yang akan dikerahkan dalam sidang PK.

"Saksi saja yang akan kami hadirkan mungkin lebih dari 50 nanti, kami gak buka semua jelas banyak. Novum juga banyak tidak mungkin saya buka disini yang jelas dengan adanya saksi-saksi itu Novum semua," pungkasnya.***


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub