Sementara itu dalam sambutannya Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengatakan penyerahan duplikat Bendera Pusaka merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Pasal 8 ayat (1) sampai (3).
Baca Juga: 3 Kriteria Anak Usia Sekolah Berhak Terima Alat Kontrasepsi dari Pemerintah Sesuai Aturan Jokowi
"Peraturan Presiden tersebut menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI, mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya," ujar Yudian.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel