Perlu diketahui, ada lima manfaat serpikat elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN mealui Kantor Pertanahan di daerah, yakni: Pendaftaran tanah menjadi lebih efektif dan efisien, melindung dari terjadinya risiko bencana alam, meminimalisir kesalahan dalam pembuatan sertipikat, mengurangi iterkasi dengan masyarakat dalam pelayanan pertanahan, membatasi ruang gerak mafia tanah.
Acara ini sendiri dihadiri oleh Tenaga Ahli DPR RI Fauzi Akbar, Kepala Subbagian Umum & Humas Kanwil BPN Jawa Barat Hasan M Syafi'i, Jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Jajaran Kantor Pertanahan Kota Sukabumi dan seratus Masyarakat Kota Sukabumi.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel