Inovasi Penanganan Kejahatan Siber dari Pemprov Jabar Diganjar Penghargaan

Penulis: Rifki Abdul Fahmi
Editor: Tim PRFM News
Sekda Pemprov Herman saat menerima Anugerah di acara Detik Jabar Award 2024
Sekda Pemprov Herman saat menerima Anugerah di acara Detik Jabar Award 2024 /Foto : Humas Jabar/

"Lebih jauhnya mengedukasi semua entitas di Jabar agar memberikan perhatian serius terhadap keamanan informasi. Salah satu ikhtiar yang sedang dilakukan adalah pemanfaatan teknologi blockchain yang mudah-mudahan dapat lebih baik lagi dan harus dilakukan konsisten dengan kerja sama multi- stakeholders," tutur Herman.

Blockchain merupakan teknologi yang digunakan sebagai sistem manajemen basis data yang memiliki lebih banyak fitur untuk menjamin keamanan data.

Pnerapan teknologi blockchain diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan keselamatan data agar lebih terjamin.

Selain itu, penerapan blockchain diharapkan dapat menjadi langkah mitigasi terhadap kebocoran dan penyalahgunaan data yang belakangan marak.

Pemdaprov Jabar melalui Dinas kominfo Jabar juga terus berupaya menjaga kelangsungan layanan sistem elektronik dengan back up secara konsisten serta menghadirkan berbagai jenis pelatihan guna meningkatkan kapabilitas SDM digital.

Selain itu, Dinas Kominfo Jabar juga telah membentuk Computer Security Incident Response Team (CSIRT) guna menjaga kelangsungan layanan dengan melindungi data dan informasi yang tersimpan.

Baca Juga: Sekda Jabar Herman Suryatman Dorong Kolaborasi Reformasi Birokrasi di Jabar

Bekerja nonstop 24 jam

Sekda Jabar Herman Suryatman saat perlihatkan penghargaan untuk Pemprov Jabar.
Sekda Jabar Herman Suryatman saat perlihatkan penghargaan untuk Pemprov Jabar.

Tim CSIRT ini bekerja nonstop 24 jam selama tujuh hari untuk menjaga data Pemprov Jabar.

Pembentukan CSIRT didasari Keputusan Gubernur Jawa Barat pada 26 Mei 2020, Nomor 048.05/Kep.280Diskominfo/2020 tentang Tim Tanggap Insiden Keamanan Komputer Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Halaman:

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub