“Masyarakat jangan takut untuk berpindah ke Sertipikat Elektronik karena sertifikat tanah elektronik sangat terjamin sistem keamanannya,” ungkapnya.
Perlu diketahui, ada lima manfaat serpikat elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN mealui Kantor Pertanahan di daerah, yakni:
Pendaftaran tanah menjadi lebih efektif dan efisien, melindung dari terjadinya risiko bencana alam, meminimalisir kesalahan dalam pembuatan sertipikat, mengurangi iterkasi dengan masyarakat dalam pelayanan pertanahan, membatasi ruang gerak mafia tanah.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel