Semua Dalil Gugatan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ditolak, Polda Jabar Ungkap Alasannya

Penulis: Indra Kurniawan
Editor: Tim PRFM News
Suasana sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung.
Suasana sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung. /Agus Kusmayadi/Metro Jabar

Nurhadi mengungkapkan, sudah ada tiga alat bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Untuk alat bukti nanti mulai dari keterangan saksi, surat, ahli, kemudian nanti petunjuk yang nanti ranahnya oleh hakim, kami siapkan minimal tiga alat bukti yang cukup kuat dalam jawaban kami nanti," jelasnya.***

Halaman:

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub