Polda Jabar Siap Hadapi Gugatan Praperadilan yang Diajukan Pegi Setiawan

Penulis: Rifki Abdul Fahmi
Editor: Tim PRFM News
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast /Dok. Polda Jabar/

PRFMNEWS - Tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, Pegi Setiawan (PS) secara resmi mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, pihakya telah menerima informasi pengajuan praperadilan oleh kuasa hukum Pegi dan menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi praperadilan ini.

"Kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Bidang Hukum Polda Jabar. Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS," kata Jules dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Pegi Menyangkal Terlibat dalam Kasus Vina Cirebon, Sebut Dirinya jadi Korban Fitnah

Untuk menghadapi praperadilan ini, Jules pastikan Polda Jabar telah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam persidangan nanti.

Jules menambahkan bapak dari Pegi Setiawan yaitu Rudi Irawan telah menjalani pemeriksaan psikologi forensik. Sedangkan ibunya sendiri Kartini menolak hadir untuk menjalani pemeriksaan psikologi forensik.

"Sudah hadir dari orang tua, bapak tersangka PS, saudara Rudi. Sedangkan untuk ibu tersangka PS tidak hadir dan menolak untuk dilakukan pemeriksaan secara psikologi forensik," kata dia.

Baca Juga: Selain Bentuk Tim Asistensi, Polisi juga Buka Hotline Khusus Kasus Vina Cirebon

Ia menambahkan penyidik saat ini berusaha cepat menyerahkan berkas kepada kejaksaan dan berharap pemberkasan dapat segera selesai dan diberikan kepada kejaksaan.

Pada Selasa kemarin, sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung untuk menggugat penetapan status tersangka terhadap Pegi yang dinilai tidak cukup bukti.***

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub