Pada Selasa kemarin, sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung untuk menggugat penetapan status tersangka terhadap Pegi yang dinilai tidak cukup bukti.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel