Ridwan Kamil Perpanjang PSBB Proporsional Bodebek Hingga 27 Oktober 2020

- 30 September 2020, 16:09 WIB
GUBENUR Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menjadi pembicara utama dalam web seminar
GUBENUR Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menjadi pembicara utama dalam web seminar /DOK. HUMAS PEMPROV JABAR

PRFMNEWS - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) hingga 27 Oktober 2020.

PSBB proporsional kawasan Bodebek sendiri telah berakhir pada 29 September 2020.

Kebijakan perpanjangan PSBB Proporsional Bobedek ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.575-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Update 30 September 2020, Positif Corona di Indonesia Bertambah 4.284 Kasus

Kepgub tersebut ditandatangani Ridwan Kamil pada Selasa 29 September 2020 kemarin.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad.
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad. Dok HUMAS PEMPROV JABAR.

"PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud dalam keterangan resmi Pemprov Jabar, Rabu 30 September 2020.

Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB sampai 11 Oktober 2020. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x