Gugus Tugas Jabar Catat 637.102 Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19

- 28 September 2020, 21:23 WIB
Satpol PP Jabar saat menggelar operasi pengawasan dan sosialisasi kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.**
Satpol PP Jabar saat menggelar operasi pengawasan dan sosialisasi kedisiplinan penerapan protokol kesehatan.** /Dok Humas Pemprov Jabar.



PRFMNEWS
- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyatakan, hingga 26 September 2020, terdapat 637.102 pelanggaran protokol kesehatan, baik perorangan maupun lembaga.

Dari jumlah total pelanggaran potokol kesehatan tersebut, sebanyak 90 persen merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh perorangan.

"Di mana 90 persen (pelanggaran tertib kesehatan) dilakukan oleh perorangan," kata Ridwan Kamil yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 28 September 2020.

Baca Juga: Update 28 September 2020, Positif Corona di Kabupaten Bandung Bertambah 11 Kasus

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar M. Ade Afriandi mengatakan, pihaknya akan melaksanakan operasi gabungan secara masif di 10 daerah pada 28 September hingga 3 Oktober 2020 mendatang.

Adapun 10 daerah tersebut yakni Kota Depok, Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Karawang.

"Operasi secara masif tidak hanya dilakukan di jalan maupun fasilitas publik. Kami akan melakukan operasi ke titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan," kata Ade.

Baca Juga: Waspada Penipuan Oknum Mengaku Petugas PLN, Tawarkan Genset Karena Bakal Ada Pemadaman Listrik

Menurut Ade, operasi penegakan bakal melibatkan banyak pihak. Mulai dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar sampai Satpol PP kabupaten/kota.

Selain operasi penegakan, Satpol PP Jabar akan melaksanakan Operasi Patroli Edukasi Masker di Lembur (SIPELEM) dengan mengunjungi tokoh-tokoh masyarakat dan menjelaskan secara komprehensif Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020.

"Sejauh ini Satpol PP Kabupaten Sumedang, Kota Bogor, dan Kota Depok, sangat intensif dalam melakukan operasi. Operasi digelar tiap hari. Mereka juga sudah menerapkan sanksi berat (terhadap pelanggar)," ucapnya.

Sanksi administratif sendiri diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumunan secara terbuka.

Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha sampai rekomendasi pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Jika Terbukti Bersalah, ASN yang Diduga Karaoke di Aula Kelurahan Cigondewah Kidul Terancam 2 Sanksi

Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar pun berupaya meningkatkan legalitas Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jabar. Tujuannya agar penegakan protokol kesehatan di Jabar semakin kuat.

Ade berharap, dengan adanya regulasi dan masifnya operasi penegakan, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan meningkat. Sebab, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.

"Masyarakat harus sadar betapa pentingnya protokol kesehatan bagi diri sendiri, keluarga, dan rekan terdekat, di tengah pandemi Covid-19," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x