Tak Kunjung Direvisi, Anggota KPID Jabar Gugat UU Penyiaran ke MK

Penulis: TIM PRFM
Editor: Indra Kurniawan
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat (KPID Jabar) Syaefurrochman
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat (KPID Jabar) Syaefurrochman /Dok KPID Jabar

“Kliennya mengajukan permohonan ini karena KPI adalah lembaga negara independen yang memiliki constitutional importance yang masa jabatannya tidak boleh dibedakan dengan lembaga negara lain yang memiliki constitutional importance, “ tegas M.Z. Al-Faqih.

M.Z. Al-Faqih juga menegaskan bahwa membedakan masa jabatan antar lembaga negara yang sumber kewenangannya sama yaitu yang bersumber dari Undang-Undang merupakan tindakan diskriminatif dan tidak adil,” pungkasnya.***

Halaman:

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub