Tak Kunjung Direvisi, Anggota KPID Jabar Gugat UU Penyiaran ke MK

Penulis: TIM PRFM
Editor: Indra Kurniawan
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat (KPID Jabar) Syaefurrochman
Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat (KPID Jabar) Syaefurrochman /Dok KPID Jabar

PRFMNEWS - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat (KPID Jabar) Syaefurrochman. A mengajukan permohonan pengujian Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Penyiaran.

Normanya berbunyi sebagai berikut;

“Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.”

Ketentuan ini diminta untuk diuji oleh hakim MK dengan batu uji Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

“Bahwa dirinya sebagai anggota KPID yang merupakan bagian dari KPI memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan persamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pelakuan yang sama di hadapan hukum juga berhak untuk diperlakukan adil dan tidak didiskriminasi atas dasar apapun, ujar Syaefurrochman.

Syaefurrochman menambahkan, dirinya berhak mendapatkan masa jabatan yang sama dengan masa jabatan anggota komisi negara lainnya yaitu masa jabatan 5 (lima) tahun sebagaimana hak yang dimiliki anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU), Ombudsman, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)”, ucapnya.

Dalam mengajukan permohonan uji materiil ini, Syaefurrochman menggandeng Para Advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners.

Para advokat yang mendampingi adalah M.Z. Al-Faqih SH., Moh. Agung Wiyono SH, Mochamad Adhi Tiawarman, SH dan peneliti hukum yang mendampingi adalah Ichsanty SH.

Para Advokat dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners kerap mendampingi klien menguji Undang-Undang di MK. Salah satu kliennya yang pernah berhasil didampingi adalah salah seorang Panitera Muda MK, pada saat memperjuangkan penambahan usia pensiun Panitera Muda MK. Hal ini dapat dilihat dalam Putusan MK Nomor 121/PUU-XX/2022.

Halaman:

Artikel Pilihan

Terkini

Trending

Berita Pilgub