Gubernur Jabar Ridwan Kamil Minta Bupati Wali Kota Tingkatkan Pengawasan Terhadap Covid-19

- 20 September 2020, 20:20 WIB
 Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Makodam III/Siliwangi, Bandung, Senin 3 Agustus 2020.** Dok Humas Pemprov Jabar.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Makodam III/Siliwangi, Bandung, Senin 3 Agustus 2020.** Dok Humas Pemprov Jabar. /

PRFMNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta kepala daerah untuk meningkatkan pengawasan terkait dengan adanya peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Jawa Barat.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan (GTPP) Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad mengatakan, hal itu tertuang dalam surat edaran Nomor 443/134/Hukham tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penularan COVID-19 yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Sabtu (12/9/2020) lalu. 

Dalam surat edaran tersebut, sedikitnya ada tujuh poin yang diminta dilakukan oleh bupati dan wali kota se-Jawa Barat.

Baca Juga: Link Streaming Timnas Indonesia U-19 vs Qatar yang Akan Tayang di Net TV

Pertama, lanjut Daud, kepala daerah dan jajarannya harus meningkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, bupati wali kota pun dapat menarpkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) sesuai kebutuhan.

“Pertama, memaksimalkan upaya peningkatan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Kedua, untuk bisa penerapan PSBM sesuai dengan kebutuhan di daerahnya, ketiganya pengawasan khususnya di fasilitas publik,” jelasnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Minggu (20/9/2020).

Di samping itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pun meminta adanya pengaturan jam operasional kegiatan publik guna meminimalisir penyebaran virus corona.

Baca Juga: Dinilai Efektif Cegah Penyebaran Covid-19, Polrestabes Bandung Rangkul Ratusan Komunitas

Ia menambahkan, koordinasi lintas sektoral baik itu dengan kedinasan maupun TNI-Polri pun harus senantiasa terjaga dan ditingkatkan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x