Kasus Corona Melonjak, Garut Terapkan PSBM di Sejumlah Wilayah

- 20 September 2020, 12:25 WIB
Ilustrasi Corona. /Pixabay.com
Ilustrasi Corona. /Pixabay.com /

PRFMNEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menyampaikan bahwa Garut darurat Covid-19. Pasalnya, saat ini kasus positif Corona di Garut sudah mencapai 193 kasus.

Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut Yeni Yunita mengatakan, kasus Corona dalam beberapa waktu ini mengalami lonjakan. 

Terbaru, kasus positif bertambah sebanyak 21 orang yang berasal dari satu daerah dan bukan kasus impor (imported case).

"Kasus Corona terus mengalami lonjakan, sampai saat ini sudah ada 193 kasus dan tersebar di 29 kecamatan," ungkap Yeni saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu 20 September 2020.

Baca Juga: Soal Warga yang Botram di Depan Pasar Baru Bandung, Satpol PP: Kita Sudah Berikan Imbauan

Melonjaknya kasus Corona di Garut, membuat Pemkab akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBMK) di sejumlah wilayah.

Selain dipastikan klaster Kampung Kostarea Kecamatan Sukawening dan Perum Cempaka Indah Kecamatan Karangpawitan, beberapa klaster kini masih dikaji Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut.

"Yang akan dilakukan PSBMK adalah Sukawening yaitu Kampung Kostarea, Karangpawitan di Perum Cempaka Indah, lalu Cilawu, Bayongbong, Cikajang, dan Garut Kota," kata Yeni.

Baca Juga: Tanggapi Rencana Kemendikbud Membatasi Pelajaran Sejarah, DPR: Kami Tidak Pernah Bahas Itu

Hingga Sabtu 19 September 2020, kasus Corona di Kabupaten Garut mencapai 193.

Dari jumlah tersebut, 1 orang isolasi mandiri, 83 dalam perawatan, 100 pasien dinyatakan sembuh, sementara 9 lainnya meninggal dunia.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x