Kadisnakertrans Jabar Khawatir Penurunan Ekonomi Akibat Pandemi Berpengaruh Terhadap Penetapan UMP

- 17 September 2020, 17:59 WIB
Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. /dok.PRFM

PRFMNEWS - Akibat dampak pandemi virus Corona (Covid-19), kondisi ekonomi di Jawa Barat mengalami penurunan yang cukup tajam sebesar 5.98 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat Taufik Garsadi khawatir penurunan tersebut berpengaruh terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP sendiri maksimal ditetapkan pada 1 November 2020.

"Kalau lihat PDRB (produk domestik regional bruto) di triwulan II yang cukup turun tajam, otomatis UMP ini akan mengalami penurunan," kata Taufik saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 17 September 2020.

Baca Juga: Jelang Lanjutan Liga 1, Persib Ubah Username Instagram

Dia mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat mengenai format penetapan UMP.

Penetapan UMP biasanya mengikuti aturan PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Namun karena adanya pandemi, tidak menutup kemungkinan terbit aturan baru.

"Kita masih tunggu kepastian terkait aturan pengupahan atau penetapan UMP ini. Masih gunakan format aturan lama yaitu mengikuti PP 78, atau ada UU baru misal dari UU Cipta Kerja, atau ada PP transisi," katanya.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 Dibuka, Daftarnya Bisa Langsung dari HP Loh

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan rapat pleno LKS Bipartit bersama pengusaha dan serikat pekerja.

Namun keputusan sementara, pihaknya akan mengirim surat ke Kementerian Ketenagakerjaan mengenai format yang akan diterapkan guna menetapkan UMP.

"Hasil (keputusan) sementara akan membuat surat ke kementerian tentang apa yang harus kita lakukan terkait kepastian format yang digunakan untuk penetapan UMP," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x