Demi Selamatkan Ekonomi, Kota Bogor Pilih PSBMK Ketimbang PSBB Seperti Jakarta

- 12 September 2020, 19:41 WIB
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim: PSBB proporsional di Kota Bogor akan berakhir pada 2 Juli 2020 mendatang, saat ini Pemkot Bogor sudah siapkan surat edaran terkait kebijakan AKB.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim: PSBB proporsional di Kota Bogor akan berakhir pada 2 Juli 2020 mendatang, saat ini Pemkot Bogor sudah siapkan surat edaran terkait kebijakan AKB. /ANTARA/HO/Pemkot Bogor

PRFMNEWS - Kota Bogor memilih untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK) daripada mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai Senin 14 September 2020.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim beralasan, PSBB dirasa sangat berat jika kembali diberlakukan di daerah yang masuk kawasan Jabodebek itu. Terutama terkait dengan aspek perekonomian.

"Kalau tutup total (PSBB) konsekuensinya sebagian besar orang akan kehilangan mata pencaharian. Terus gimana caranya harus tetap makan? Ini kan bicara unsur biaya, sementara kondisi negara, pemerintah daerah sekarang tidak punya uang," kata Dedie saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 12 September 2020.

Baca Juga: BLT Pegawai Tahap 3 Mulai Dicairkan untuk 3,5 Juta Orang, Pastikan Rekeningmu Sudah Terverifikasi

Dia mengatakan, jaring pengamanan sosial menjadi hal yang sulit bilamana PSBB kembali diberlakukan di Bogor.

"Kita siap (PSBB), tapi banyak aspek yang harus dipikirkan, gimana jaring pengaman sosial? Kemarin kan sudah disalurkan (bansos) 3 bulan dari provinsi, berarti kan nanti bertambah lagi 1 bulan (kalau PSBB diberlakukan)," katanya.

Dia tak menampik jika kondisi Bogor saat ini dalam keadaan darurat Corona seperti halnya Jakarta. 

Namun, PSBB total bukanlah pilihan satu-satunya. Menurutnya, Kota Bogor memilih menerapkan PSBMK karena opsi tersebut yang saat ini dinilai paling tepat. 

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 8 Gagal Terus? Mungkin Ini Penyebabnya

Inti dari pemberlakuan PSBMK sendiri lanjut dia, adalah membatasi aktivitas warga dengan melakukan pembatasan jam operasional.

Jam operasional sektor ekonomi formal di Bogor dibatasi sampai pukul 18.00 WIB, sementara jam operasional sektor informal sampai jam 21.00 WIB.

"Setelah jam 21.00 sampai 04.00 WIB, tidak boleh ada lagi aktivitas warga yang menimbulkan kerumunan," katanya.

Baca Juga: Menko Airlangga Sebut Pemerintah Sudah Salurkan Subsidi Upah Sebesar Rp5,84 Triliun

Kebijakan pembatasan jam operasional tersebut dikombinasikan dengan upaya penegakan aturan bagi pelanggar protokol kesehatan. 

"Di siang hari kita lakukan pengawasan dan penegakan aturan terhadap pelanggar protokol kesehatan, malamnya kita batasi semaksimal mungkin," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x