Sementara itu untuk ruas jalan tol Padaleunyi, sebelumnya tarif jalan tol Cipularang untuk kendaraan Golongan I dibanderol Rp10.000. Setelah mengalami penyesuaian, tarif naik menjadi Rp10.500 ribu.
Sebelumnya, tarif jalan tol Padaleunyi untuk kendaraan Golongan II dan III dibanderol Rp17.500. Setelah mengalami penyesuaian, tarif naik menjadi Rp18.500 ribu.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebelumnya, tarif jalan tol Padaleunyi untuk kendaraan Golongan IV dan V dibanderol Rp23.500. Setelah mengalami penyesuaian, tarif naik menjadi Rp25.000 ribu.
Baca Juga: VIDEO: Rumah Dekat Pasar Ikan Kota Bandung Terbakar Hebat Tadi Malam
Meski begitu hingga Rabu, 24 Mei 2023, Jasa Marga belum menyatakan bahwa penyesuaian tarif penggunaan jalan tol Cipularang dan Padaleunyi telah diterapkan.
Pengumuman terbaru akan dilakukan Jasa Marga apabila penyesuaian tarif ini siap diterapkan.
Selain itu dijelaskan Jasa Marga bahwa alasan tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi akan dinaikkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 496/KPTS/M/2023 dan No. 533/KPTS/M/2023.
"Penyesuaian tarif ini merupakan penyesuaian reguler mengikuti nilai inflasi daerah sebesar 6,49%," tulis keterangan resmi Jasa Marga.***