PRFMNEWS – Seorang karyawati korban dugaan pelecehan seksual modus tidur di hotel bareng bos perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi sebagai syarat perpanjang kontrak kerja melaporkan kasus yang dialaminya ke polisi.
Dalam laporannya ke polisi, korban karyawan wanita ini mengungkap identitas oknum atasan atau manajer perusahaan di Cikarang, Bekasi yang diduga mengajak tidur bareng di hotel (staycation) sebagai syarat memperpanjang kontrak kerjanya.
Selain itu, pegawai perempuan berinisial AD (24) ini juga membeberkan nama perusahaan di kawasan Cikarang tempatnya bekerja yang oknum manajernya menerapkan syarat staycation di hotel demi dapat perpanjangan kontrak kerja.
Baca Juga: Bus Wisata Masuk Sungai di Objek Wisata Guci Tegal, Diduga Ditinggal Sopir saat Memanaskan Mesin
Identitas oknum manajer dan nama perusahaan di Cikarang yang menerapkan syarat tidur bareng bos untuk perpanjangan kontrak kerja karyawan Wanita sebelumnya diungkap korban AD ke Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.
Korban AD melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual modus staycation di hotel bareng bos demi perpanjangan kontrak kerja ke Mapolres Metro Bekasi didampingi Nyumarno, Sabtu 6 Mei 2023.
Saat mendampingi AD, Nyumarno mengancam akan mengevaluasi izin perusahaan yang terbukti oknum atasannya melakukan pelecehan seksual kepada pekerja perempuan dengan modus ajak staycation sebagai syarat perpanjang kontrak kerja.
Baca Juga: Atlet Asal Jabar Sumbang Emas SEA GAMES 2023 Pertama untuk Indonesia
Nyumarno menyebut AD adalah seorang pekerja perusahaan produk kecantikan di Cikarang yang diduga menerima pelecehan seksual oleh oknum atasan berinisial B.