Polisi Gagalkan Peredaran Petasan Ilegal di Kota Cirebon

- 29 Maret 2023, 13:15 WIB
Polres Cirebon Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran petasan ilegal
Polres Cirebon Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran petasan ilegal /Polres Cirebon



PRFMNEWS - Polres Cirebon Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran petasan ilegal dalam jumlah besar yang diangkut dengan mobil pribadi.

Penangkapan ini bermula saat personel reskrim Polsek Utara Barat Polres Cirebon Kota dengan menggunakan sepeda motor melakukan patroli dan mendapatkan informasi adanya kendaraan yang dicurigai membawa petasan masuk ke kota Cirebon.

"Ya, benar, sudah mengamankan petasan tanpa izin edar dalam jumlah banyak yang ingin diedarkan ke sejumlah toko di kota Cirebon yang diangkut menggunakan kendaraan pribadi jenis minibus," katanya Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, Selasa 28 Maret 2023.

Baca Juga: Polda Jabar Apresiasi Polres Subang yang Cepat Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kecamatan Purwadadi

Kronologis penangkapan berawal pada Senin tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 11.30 WIB. Unit reskrim Polsek Cirebon Utara Barat sedang patroli dan melihat kendaraan yang mencurigakan, setelah diperiksa ternyata di dalamnya terdapat beberapa dus petasan berbagai jenis yang ingin diedarkan ke sejumlah toko di Kota Cirebon.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan inisial RLH (22) dan WA (23). Dengan barang bukti tujuh dus petasan ukuran sedang.

Para tersangka dijerat dengan perkara kasus menjual petasan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang darurat no 12 th 1951 pasal 1 ayat 3, tentang pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak yang dipergunakan untuk meledakan lain-lain barang peledak serta peraturan Kapolri No 17 tahun 2017.

Baca Juga: Polda Jabar Temukan Gudang Thrifting Impor Dekat Pasar Cimol Gedebage, Ratusan Bal Pakaian Bekas Impor Disita

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli dan bermain petasan karena ledakannya bisa mencelakakan diri sendiri maupun orang lain.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x