PRFMNEWS - Sebanyak lima oknum anggota Polri di Polda Jawa Tengah (Jateng) yang terbukti menjadi calo terkait dengan penerimaan Bintara Polri tahun 2022 mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sanksi berupa PTDH tersebut diberikan guna memberikan efek jera agar tak ada lagi praktik serupa.
“Terkait 5 calo penerimaan anggota Polri. Kami sampaikan bahwa telah disampaikan Polda Jawa Tengah bahwa 5 anggota yang diduga menjanjikan masuk anggota Polri dapat diproses PTDH, tentu ini dapat menimbulkan efek jera,” ujar Ramadhan dikutip dari PMJNEWS.
Baca Juga: Gelar Pelatihan di Pangandaran, JQR Cetak 63 Lifeguard Baru
Kelima oknum yang diberikan sanksi PTDH terkait kasus suap tersebut diantaranya Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir E.
Sanksi PTDH terhadap lima oknum tersebut sebagai wujud tindak lanjut arahan dan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Hal tersebut bertujuan untuk membentuk Polri yang bersih dan transparan.
“Secara umum disampaikan juga ke Kadiv Propam, Kapolda dan Karo SDM agar menindak tegas anggota-anggota yang bermain pada pelaksanaan rekrutmen penerimaan anggota Polri,” tandasnya.***