Terjerat Kasus Suap, Lima Oknum Polda Jateng Dipecat

- 21 Maret 2023, 12:00 WIB
Terlibat Suap Penerimaan Bintara, Lima Anggota Polda Jateng Bakal Dipecat
Terlibat Suap Penerimaan Bintara, Lima Anggota Polda Jateng Bakal Dipecat /PMJ News

PRFMNEWS - Sebanyak lima oknum anggota Polri di Polda Jawa Tengah (Jateng) yang terbukti menjadi calo terkait dengan penerimaan Bintara Polri tahun 2022 mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sanksi berupa PTDH tersebut diberikan guna memberikan efek jera agar tak ada lagi praktik serupa.

“Terkait 5 calo penerimaan anggota Polri. Kami sampaikan bahwa telah disampaikan Polda Jawa Tengah bahwa 5 anggota yang diduga menjanjikan masuk anggota Polri dapat diproses PTDH, tentu ini dapat menimbulkan efek jera,” ujar Ramadhan dikutip dari PMJNEWS.

Baca Juga: Gelar Pelatihan di Pangandaran, JQR Cetak 63 Lifeguard Baru

Kelima oknum yang diberikan sanksi PTDH terkait kasus suap tersebut diantaranya Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir E.

Sanksi PTDH terhadap lima oknum tersebut sebagai wujud tindak lanjut arahan dan komitmen Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Hal tersebut bertujuan untuk membentuk Polri yang bersih dan transparan.

Baca Juga: Ibu-ibu, Dinkes Bandung Titip Pesan Pengelolaan Makanan Buka Puasa-Sahur Biar Tetap Sehat di Ramadhan

“Secara umum disampaikan juga ke Kadiv Propam, Kapolda dan Karo SDM agar menindak tegas anggota-anggota yang bermain pada pelaksanaan rekrutmen penerimaan anggota Polri,” tandasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x