"Setelah interogasi selesai, kami lakukan tes urine dan hasilnya positif," katanya.
Ia juga menyampaikan seluruh oknum ASN itu dipersilakan pulang ke rumah karena tahapan pemeriksaan masih dalam status klarifikasi, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap mereka.
Baca Juga: Polisi Tangkap 17 Pelajar di Bandung yang Positif Narkoba Tembakau Sintetis
Sedangkan dua orang yang kedapatan memiliki narkoba ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap sebagai pengedar.
Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.***