4 ASN Pemkot Tasikmalaya Positif Nyabu, Salah Satunya Kepala Bappelitbangda

- 18 Maret 2023, 20:30 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu /Dok PRFM.

"Setelah interogasi selesai, kami lakukan tes urine dan hasilnya positif," katanya.

Ia juga menyampaikan seluruh oknum ASN itu dipersilakan pulang ke rumah karena tahapan pemeriksaan masih dalam status klarifikasi, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap mereka.

Baca Juga: Polisi Tangkap 17 Pelajar di Bandung yang Positif Narkoba Tembakau Sintetis

Sedangkan dua orang yang kedapatan memiliki narkoba ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap sebagai pengedar.

Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x