Kemudian, Sabil dinyatakan kembali pelanggaran kode etik sebagai seorang guru usai berkomentar dengan kalimat kurang pantas sebagai seorang pengajar kepada Gubernur Ridwan Kamil.
Dari serangkaian pelanggaran kode etik guru itulah, Sabil atas hasil rapat pihak yayasan dan sekolah memutuskan memberhentikan yang bersangkutan sebagai tenaga pengajar di SMK Telkom Sekar Kemuning.
Baca Juga: Pemkot Bandung Tanam 9 Jenis Pohon Langka untuk Pertahankan Keanekaragaman Hayati
Namun, Elis memastikan kembali, bila Sabil masih mau mengajar di SMK Telkom Sekar Kemuning maka pihak yayasan dan sekolah mempersilakannya.
"Kami membuka kembali ketika yang bersangkutan mau. Selama bisa mengikuti aturan yayasan, kami beri kesempatan lagi," paparnya.***