Preman Kampung Aniaya Anggota TNI di Banyuresmi Garut yang Bawa Ambulans Usai Jemput Orang Sakit

- 17 Maret 2023, 10:00 WIB
Petugas Satreskrim Polres Garut berhasil mengamankan YS (40), warga Kecamatan Banyuresmi yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota TNI yang sedang bertugas membawa mobil ambulans untuk menjemput warga yang sakit.
Petugas Satreskrim Polres Garut berhasil mengamankan YS (40), warga Kecamatan Banyuresmi yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota TNI yang sedang bertugas membawa mobil ambulans untuk menjemput warga yang sakit. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Mendapat perlakuan tersebut dari pelaku, korban tidak membalas dengan perlawanan, namun kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke kepolisian.

"Dalam mobil, korban ini tidak melawan, tapi melaporkan ke polsek," terang Rio.

Baca Juga: Klarifikasi Sabil Guru SMK Cirebon yang Dipecat Usai Komen ‘Maneh’ di IG Ridwan Kamil

Rio melanjutkan, setelah mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak menurunkan jajaran Satuan Reskrim Polres Garut untuk menangkap pelaku.

Tak butuh waktu lama, bebernya, pelaku berhasil dibekuk polisi dan dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

"Pelakunya satu ditangkap, saya masih mencari apakah pelakunya lebih dari satu. Jika lebih dari satu akan dilakukan penangkapan karena tidak boleh main hakim sendiri," tegasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, ujar Rio, tersangka YS dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x