Mendapat perlakuan tersebut dari pelaku, korban tidak membalas dengan perlawanan, namun kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke kepolisian.
"Dalam mobil, korban ini tidak melawan, tapi melaporkan ke polsek," terang Rio.
Baca Juga: Klarifikasi Sabil Guru SMK Cirebon yang Dipecat Usai Komen ‘Maneh’ di IG Ridwan Kamil
Rio melanjutkan, setelah mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak menurunkan jajaran Satuan Reskrim Polres Garut untuk menangkap pelaku.
Tak butuh waktu lama, bebernya, pelaku berhasil dibekuk polisi dan dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
"Pelakunya satu ditangkap, saya masih mencari apakah pelakunya lebih dari satu. Jika lebih dari satu akan dilakukan penangkapan karena tidak boleh main hakim sendiri," tegasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, ujar Rio, tersangka YS dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***