"Kami keluarkan SP pertama pada September 2021 dimana yang bersangkutan melanggar etik guru," terang Haryadi.
Sedangkan pada SP kedua, lanjut Haryadi, yang bersangkutan terbukti melanggar peraturan sekolah yaitu merokok. Padahal, semua yang berada di lingkungan SMK Telkom Sekar Kemuning tidak diperbolehkan merokok dan itu dilanggar oleh Sabil.
Terlebih, tambah Haryadi, Sabil sengaja mematikan kamera pengintai atau CCTV di ruang guru yang merekam aktivitasnya tengah merokok.
"Pada bulan Oktober 2021 SP kami keluarkan lagi dan masih masalah etika yaitu merokok di ruang guru, ada CCTV yang mengontrol tapi oleh yang bersangkutan dimatikan," ungkapnya.
Baca Juga: Pemkot Bandung Launching Program ‘One Noh’, Siap-siap Tahun ini 10 Sekolah Bakal Didatangi Perawat
Menurut pengakuan Haryadi, masih banyak kasus lainnya yang dialami oleh Sabil dari awal mengajar di SMK Telkom Sekar Kemuning hingga pengakhiran hubungan kerja.
Terkait adanya dua kali SP tersebut, Sabil menyatakan bahwa hal itu benar adanya sesuai yang dituturkan oleh Haryadi.
"Iya (pernah mendapatkan dua kali SP)," aku Sabil.***