Tersebar Surat Penutupan Gedung Sate, Begini Penjelasan Biro Humas Pemprov Jabar

- 30 Juli 2020, 13:36 WIB
SEJUMLAH warga berfoto dan menikmati suasana pagi di Taman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu, 1 Januari 2020. Selain memperluas area Ruang Terbuka Hijau dan tempat berkumpulnya masyarakat, revitalisasi taman di kantor Gubernur Jabar itu sebagai salah satu upaya memberikan kenyamanan pada wisatawan yang ingin berfoto dan mengunjungi Gedung Sate.*
SEJUMLAH warga berfoto dan menikmati suasana pagi di Taman Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu, 1 Januari 2020. Selain memperluas area Ruang Terbuka Hijau dan tempat berkumpulnya masyarakat, revitalisasi taman di kantor Gubernur Jabar itu sebagai salah satu upaya memberikan kenyamanan pada wisatawan yang ingin berfoto dan mengunjungi Gedung Sate.* /ADE BAYU INDRA/PR/

PRFMNEWS - Di media sosial tersebar sebuah surat terkait penutupan area Gedung Sate. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja.

Surat yang beredar tersebut memiliki nomor 800/117/UM yang berisi tentang penyesuaian sistem kerja bagi pegawai negeri sipil di lingkungan sekretariat daerah Provinsi Jawa Barat.

Berikut isi lengkap surat tersebut :

Baca Juga: Meski Ada Libur Idul Adha, Terminal Bus Cicaheum Kota Bandung Tetap Sepi Penumpang

Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 800/111/BKD tentang Penyesuaian Kegiatan dan Sistem Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) di Wilayah Provinsi Jawa Barat, dan berdasarkan perkembangan situasi pandemi Covid-19 di Lingkungan Sekretariat Daerah, maka perlu kiranya dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi PNS di Lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, sebagai berikut:

1. Seluruh PNS dan non PNS di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan Work From Home (WFH);
2. Seluruh PNS wajib melaporkan aktifitas kinerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP;
3. Mesjid, Command Center, Museum, Kantin, dan area publik Gedung Sate DITUTUP;
4. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 30 Juli 2020 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2020.

Baca Juga: Cara Memasak Daging Kurban yang Empuk Ala Sisca Soewitomo

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provinsi Jabar Hermansyah mengatakan tidak ada penutupan Gedung Sate sebagaimana ramai diperbincangkan.

"Ga ada penutupan Gedsat sampai saat ini," kata Hermansyah saat dikonfirmasi Kamis, 30 Juli 2020.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x